pencerahan_cc.jpgBeberapa hari yang lalu saya disibukkan oleh sebuah pertanyaan yang menggeltik pada diri saya mengenai hokum dari bunga bank itu sendiri yang kemudian ada Cairo Int’l Book Fair, saya manfaatkan betul momen itu untuk mencari buku-buku tentang perbankkan dan ekonomi islam terutama yang berkaitan dengan hokum bunga bank. Yang menarik, dari beberapa buku yang saya beli, nampaknya saya kurang beruntung karena belum mendapatkan buku yang menjelaskan tentang diperbolehkannya bunga bank, bahkan rata-rata tetap melarang meski ada juga yang mengatakan bahwa bank adalah menjadi bagian dari hidup namun buku tersebut belum menjelaskan tentang legalnya bunga bank.

Tidak puas dengan itu, saya mencoba share dengan teman-teman yang memang ahli dalam bidangnya mengatakan bahwa ada ulama yang memperbolehkan diantaranya syeikh Dr. Ali Jum’ah yang saya menemui tulisan beliau dalam dalam fatawa ma’ashirah (fatwa kontemporer) yang terdapat pada maktabah syamila menjelaskan bahwa bank adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan.

Berbicara mengenai bank tentu tidak lepas mengenai masalah bunga, apapun jenis bank tersebut. Entah itu bank syariah maupun konvensional sebab bunga atau dalam bahasa arabnya adalah rubh sudah menjadi bagian dari bank.

Dalam pandangan umum mengani hukum bunga bank jelas ada dua pendapat, antara legal (mubah) dan dilarang (haram). Pelarangan mengenai bunga kebanyakan tidak lepas dari argumentasi
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون ( 275 من سورة البقرة )
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan berdirinya melainkan berdirinya seperti orang yang kemasukan syeitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (pendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulagi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka; mereka kekal didalamnya. (QS: al-Baqarah ayat 275).

وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” لعن الله آكل الربا ومؤكله وشاهديه وكاتبه ” رواه البخاري ومسلم .

Ayat tersebut diatas dimaksudkan adalah riba yang berarti tambah atau penggelembungan yang tidak sepadan dari barang atau pinjaman sebagaimana yang sering terjadi pada masa jahiliyah dulu. Atas dua pendapat diatas jelas bahwa riba dilarang karena merugikan salah satu pihak.

Kemudian ada pendapat lain mengenai bunga bank yang memperbolehkannya karena bank adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan pada era modern seperti sekarang ini. Dengan bahasa lain, bank adalah bagian dari hidup. Dari sini ada qaidah “adlaruratu tubihu mahdlarat “الضرورات تبيح المحظورات” berdasarkan
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ (البقرة:173)
Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampui batas, maka tidak ada dosa baginya. (QS: Al-Baqarah ayat 173).

Kemudian jika kita menarik permasalahan yang tejadi pada setiap transaksi dengan bank, dimana tentu ada sebuah kejelasan mengenai besar kecilnya suku bunga atau keuntungan yang didapat sebelum melakukan sebuah persetujuan atau aqadh. Dan jika telah disepakati antara kedua belah pihak sehingga menghasilkan sebuah kesepahaman atau ridlo bi ridlo, maka disini jelas bahwa bunga bukan lagi sebuah tuntutan namun sudah bisa diartikan sebagai pemberian atau bahkan bisa diartikan sedekah atas jasa dari salah satu pihak.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ (البقرة:276)
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (QS: al-Baqarah ayat 276)

Leave a Reply