Peranan Ilmu dan Amal

Ilmu adalah karunia paling berharga yang diberikan Allah kepada manusia. Kemuliaan ilmu ini banyak ditegaskan oleh Al-Qur’an maupaun hadis Rasulullah SAW seperti hadis yang mewajibkan seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, atau keharusan menuntut ilmu dari sejak manusia dilahirkan hingga meninggal dunia (long life education).

Sedangkan ilmu tidak dapat dikatakan ilmu jika ia tidak dihubungkan dengan amal perbuatan manusia. Rasulullah SAW mengibaratkan hubungan ilmu dan amal ini dengan pohon dan buahnya. Jika ilmu adalah sebatang pohon maka amal adalah buahnya. Jika ilmu tidak disertai dengan amal kebajikan maka ilmu tersebut tidak banyak berguna laksana pohon yang tak berbuah. 

Setiap orang Islam wajib mempelajari atau mengetahui rukun maupun syarat amalan ibadah yang akan dikerjakannya. Ilmu adalah wasilah atau perantara untuk mengatahui tatacara dan hukum yang baik dan benar. Oleh karena itu, sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah atau perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib.

Begitu pula dengan pekerjaan yang lain, seperti berdagang. Seseorang harus mengetahui ilmu berdagang yang baik dan benar. Maka, mengetahui ilmunya berdagang hukumnya wajib supaya tidak terjebak pada jual-beli yang bathil, fasad maupun mengandung ghoror (menipuan). Seorang dokterpun juga harus demikian, supaya tidak salah memberi obat, maka dia wajib bagi dia untuk mengetahui ilmu kedokteran. Bahkan seorang yang ingin menjadi ahli syurga sekalipun, dia wajib mengetahui ilmu yang bisa menjadikannya ahli syurga kelak. Sebab jikalau tidak mengetahui ilmunya, bisa jadi yang dikerjakan adalah tidak sesuai dengan aturan agama, bahkan melanggar ketentuan Allah Swt, sehingga yang terjadi kelak bukannya menjadi ahli syurga, melainkan ahli neraka. Naudzubillahimindzalik.

Namun demikian, tidak semua ilmu memiliki hukum wajib untuk dipelajari. Ada beberapa ilmu yang sebaiknya tidak dipelajari bahkan haram, yaitu ilmu nujum (ilmu perbintangan dengan tujuan untuk meramal nasib manusia) dan ilmu-ilmu dengan tujuan membawa kemahdlaratan bagi umat manusia, seperti belajar teori korupsi, carder (membobol atm) dan lainnya.

Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak ada ilmu kecuali untuk diamalkan, sedangkan mengamalkannya berarti meningggalkan dunia untuk meraih kebahagiaan di akhirat“. Artinya seseorang melakukan pekerjaan dengan baik dan benar sesuai dengan ilmu yang dipelajarinya, dan semata-mata untuk ibadah, maka kelak akan mendapat kebahagiaan di akhirat (pahala).

Hal yang tidak kita harapkan adalah tidak lulus dalam menyelami dunia ilmu. Artinya bukan berarti tidak lulus sekolah atau tidak selesai saat menimba ilmu, akan tetapi lebih jauh lagi merupakan kegagalan sebab tidak dapat menjadikan ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan kata lain, ilmu yang tidak dapat dipetik buahnya.

Tinggalkan komentar